Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Berdasarkan unsur-unsur yang ada dalam sebuah perusahaan maka sumber utama hukum perusahaan adalah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai hukum khusus sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) berkedudukan sebagai hukum umum.