Text
Pajak Pertambahan Nilai : Pemahaman melalui studi kasus
Sebagaimana telah diketahui bersama, UU Nomor 42 Tahun 2009 yang diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2009 mulai berlaku 1 April 2010. Banyak keluhan yang pada umumnya mengemukakan bahwa sulit memahami mekanisme PPN karena begitu banyak peraturan pelaksanaan dan timbul penafsiran-penasfiran yang beraneka ragam. Sehubungan itu perlu dipikirkan cara mempermudah upaya memahami PPN.
Dalam buku ini penulis mengajak pembacanya untuk memahami PPN melalui studi kasus. Dengan cara membahas penyelesaian kasus-kasus PPN, akan lebih memudahkan untuk memahami PPN. Kasus-kasus yang sudah ada penegasannya dalam beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, sebagian tidak ditampilkan dalam buku ini karena penulis berpendapat penyelesaiannya sudah jelas. Kasus-kasus yang sudah ada penyelesaiannya, namun masih menimbulkan perdebatan, penulis berusaha memberikan solusinya melalui uraian yang diharapkan dapat menjadi lebih jelas. Demikian pula kasus-kasus yang pengaturan dalam UU PPN 1984 mengandung unsur kontroversial, penulis mencoa menyajikan solusi yang seharusnya ditempuh oleh tim pembuat undang-undang.
Buku ini sangat berguna bagi para mahasiswa yang mempelajari PPN atau sedang menyusun karya tulis ilmiah menyangkut masalah PPN, para pengamat pajak, para konsultan pajak, para peserta kursus konsultan pajak dan mudah-mudahan berguna juga bagi para anggota DPR yang terhormat untuk memperkaya wawasan.
Tidak tersedia versi lain