Text
Panduan Praktis Perpajakan bagi Bendahara Pemerintah
Bendaharawan pemerintah (pusat dan daerah) maupun lembaga negara lainnya ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong dan pemungut pajak, sehingga kedudukan dan peranannya sangat penting dalam penerimaan pajak ke kas negara secara cepat dan praktis pada saat terjadinya transaksi yang menjadi objek pajak. Dalam buku ini di jelaskan dengan memberikan pedoman praktis disertai dasar hukum yang melandasinnya bagi bendarawah tersebut untuk melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya. Jenis-jenis pajak yang harus dipungut/dipotongnya itu meliputi; PPh Pasal 21/26 atas gaji pegawai, PPh Pasal 22 atas belanja barang, PPh pasal 23 atas Jasa dan Sewa, PPh Pasal 4 ayat 2 final atas sewa tanah/bangunan dan lainnya, PPh Pasal 15 Final dan atas PPN dan PPnBM yang dikenakan kepada vendor yang menjadi lawan transaksinya. Meski buku ini ditujukan khusus kepada bendaharawan, namun pada prakteknya pengetahuan perpajakan tersebut juga perlu dipahami bagi setiap pihak, khusus pihak-pihak yang memperoleh tender barang/jasa pemerintah dan/atau melalui penunjukkan langsung. karena pihak-pihak khusus dimaksud selalu dipotong/pungut pajak saat bertransaksi, yang dalam hal ini menjadi lawan transaksinya.
Tidak tersedia versi lain