Text
Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
Banyak negara yang telah memberlakukan Undang-Undang Antimonopoli untuk membantu menciptakan iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Indonesia pun telah menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha. Undang-undang ini juga secara tidak langsung akan memaksa pelaku usaha untuk lebih efisien dalam mengelola usahanya agar ia dapat bertahan di pasar. Undang-undang ini bukan merupakan ancaman bagi perusahaan-perusahaan besar yang telah mapan selama mereka tidak melakukan praktik-praktik yang dilarang oleh undang-undang tersebut. Selain mengikat para pelaku usaha, undang-undang ini juga mengikat pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan-peraturan yang cenderung memberikan kemudahan dan fasilitas istimewa yang bersifat monopolistik bagi para pelaku usaha tertentu.
Dalam buku ini anda akan mempelajari dan memahami lebih lanjut Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut. Topik-topik yang dibahas di sini antara lain:
* Dasar dan substansi pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia
* Perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang dilarang
* Bentuk-bentuk kegiatan penguasaan pasar atau posisi dominan dalam berusaha
* Penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Dengan adanya pengaturan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 ini, pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat tanpa merugikan masyarakat, sehingga pada gilirannya penguasaan pasar terjadi secara kompetitif.
Tidak tersedia versi lain