Text
Aspek Hukum Obligasi & Sukuk
Obligasi (bond) adalah surat yang berisi janji di mana salah satu pihaknya (principal atau penerbit) bisa berupa perusahaan maupun pemerintah, Janji di dalam obligasi merupakan janji untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu yaitu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Oleh karena itu dalam obligasi memuat janji bahwa dalam utang tersebut akan diberikan bunga yang bentuknya obligasi merupakan salah satu bentuk surat berharga yang saat ini sangat marak beredar dalam kegiatan pasar modal di Indonesia. Adapun Obligasi Syariah (Sukuk), yakni suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo", (merujuk kepada Fatwa Dewan Syari`ah Nasional No: 32/DS-MUI/IX/2002).
Tidak tersedia versi lain