Text
Cara menghindari 37 larangan perpajakan
Beberapa ketentuan perpajakan yang baru dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), antara lain Pajak Penghasilan (Pph), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Materai telah memberikan penegasan apa yang harus dan wajib dilakukan oleh masyarakat, khususnya bagi para Wajib Pajak.
Dengan kata lain, bila masyarakat atau Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam UU Perpajakan, maka akan berakibat dikenakannya sanksi perpajakan yang dapat berupa sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan pajak) hingga sanksi pidana berupa hukuman kurungan. Itu semua bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Buku ini membahas dan menguraikan apa saja yang harus Anda hindari dalam perpajakan agar tidak terkena sanksi perpajakan tersebut. Ada 37 hal yang harus Anda hindari. Semuanya disajikan dalam buku ini dengan bahasa populer, sehingga pembaca dapat memahaminya dengan mudah.
Buku ini membantu serta perlu dibaca dan dimiliki oleh masyarakat, Wajib Pajak, pengusaha, konsultan pajak, akuntan publik, pengamat perpajakan, dan pihak-pihak lain yang mendalami masalah perpajakan.
Tidak tersedia versi lain