Text
Penyelesaian Sengketa ARBITRASE Dan Penerapan Hukumnya
Dalam sistem hukum indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula diatur dalam ketentuan pasal 615 Rv. s/d 651 Rv., namun dengan diterbitkanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, diikuti dengan meningkatnya perdagangan, industri, dan keuangan akhir-akhir ini, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase makin diminati.
Tidak tersedia versi lain