Perpustakaan Universitas Buddhi Dharma

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Login Admin
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perpajakan Indonesia Edisi 12  Buku 1
Penanda Bagikan

Text

Perpajakan Indonesia Edisi 12 Buku 1

Waluyo - Nama Orang;

Perpajakan Indonesia – Edisi 12 Buku 1

Pengarang : Waluyo

Penerbit : Salemba Empat



DAFTAR ISI XI



BAGIAN 1: PERPAJAKAN UMUM



BAB 1 PENGANTAR PERPAJAKAN 1

Pendahuluan 1

Pengertian Pajak 2

Tinjauan Pajak dari Berbagai Aspek 3

Aspek Ekonomi 4

Aspek Hukum 4

Aspek Keuangan 5

Aspek Sosiologi 6

Fungsi Pajak 6

Perbedaan Pajak dan Jenis Pungutan Lainnya 7

Retribusi 7 ‘

Sumbangan 7

Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak 7

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata 8

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana 9

Penafsiran dalam Hukum Pajak 10

Hukum Pajak Formal dan Hukum Pajak Materiil 11

Pembagian Pajak menurut Golongan, Sifat, dan Pemungutannya 12

Perlawanan terhadap Pajak 13

Perlawanan Pasif 13

Pertawwlar? Aktif 13

Asas-Asas Pemungutan Pajak 13

Cara Pemungutan Pajak 16

Tarif Pajak 17

Hapusnya Utang Pajak 19



BAGIAN 2: KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN



BAB 2 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN SURAT PEMBERITAHUAN 21 Pendahuluan 21

Pengertian-Pengertian dalam Ketentuan Umum 23

Tahun Pajak 24

Penetapan Tahun Pajak 24

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 24

Pengertian dan Fungsi NPWP 24

Cara Memperoleh NPWP 2S

Pernberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara Jabatan 26

Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Pelaporan Kegiatan Usaha 26

Penghapusan NPWP 27

Pemindahan Wajib Pajak 28

Wajib Pajak Meninggal Dunia 29

Pengukuhan dan Pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak 29

Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Berta

Pengukuhan PKP dengan Sistem e.Registration 30 Sanksi 30

Pengertian Surat Pemberitahuan 31

Fungsi Surat Pemberitahuan 31

Bentuk, Isi, dan Keterangan dan/atau Dokumen sebagai Lampiran SPT 33

Jenis dan Bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) 33

Isi Surat Pemberitahuan (SPT) 33

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) 34

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan 35

Penyampaian SPT Masa Wajib Pajak Kriteria Tertentu 36

Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan SPT Pajak Penghasilan 37

Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar 37

Lampiran Surat Pemberitahuan 38

Jenis Surat Pemberitahuan 38

Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan 38

Penyampaian SPT secara Elektronik 39

Sarana, Batas Waktu, Pembayaran atau Penyetoran Pajak 41

Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Penyetoran Pajak yang Terutang 43

Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Laporan pada Hari Libur 44 Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak 44

Pembetulan SPT 45

Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana terkait SPT dan NPWP 48

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi 49

Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1)

Undang-Undang KUP 49

Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) 50



BAB 3 KETETAPAN PAJAK 51

Pendahuluan 51

Surat Ketetapan Pajak 52

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 53

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 55

Surat Ketetapan Pajak Nihil 56

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 56



BAB 4 KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN, DAN PEMERIKSAAN PAJAK 57

Pendahuluan 57

Kewajiban Pembukuan 58

Kewajiban Pencatatan 59

Kerahasiaan Pembukuan dan Pencatatan serta Sanksi 60

Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah 60

Penyelenggaraan Pembukuan 61

Persyaratan Administratif Penyelenggaraan Pembukuan dengan Bahasa Asing dan

Mata Uang Asing 62
Kewajiban Perpajakan 63

Konversi Satuan Mata Uang Dolar 64

Pemeriksaan Pajak 65

Beberapa Istilah dalam Pemeriksaan Pajak 66

Tujuan Pemeriksaan Pajak 67

Ruang Lingkup dan Kriteria Pemeriksaan Pajak 67

Jangka Waktu Pemeriksaan 68

Standar Pemeriksaan 69

Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak 71

Kewajiban Pemeriksa Pajak 71

Kewenangan Pemeriksa Pajak 72

Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan 73

Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan 74

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan 75

Pemeriksaan untuk Tujuan Lain 76



BAB 5 KEBERATAN, BANDING, DAN IMBALAN BUNGA 77

Pendahuluan 77

Keberatan 78

Persiapan dan Saat Pengajuan Surat Keberatan 80

Pencabutan Pengajuan Keberatan 82

Pelunasan Pajak yang Masih Harus Dibayar 82

Proses Penyelesaian Keberatan 83

Keputusan Keberatan 84

Sanksi dalam Keberatan Wajib Pajak 84

Pernbuktian Ketidakbenaran Ketetapan Pajak 86

Banding 86

Imbalan Bunga 87



BAB 6 PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA 89

Pendahuluan 89

Pejabat Penagihan Pajak 90

Juru Sita Pajak dan Tindakan Pencegahan 91

Jadwal Pelaksanaan Penagihan Pajak 92

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa 93

Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus 94

Penyitaan dan Lelang 95

Pencegahan dan Penyanderaan 95

Hak Mendahulu 95



BAGIAN 3: PAJAK PENGHASILAN
BAB 7 PAJAK PENGHASILAN 97
Pendahuluan 97

Subjek Pajak 99

Pengertian Subjek Pajak 99

Subjek Pajak dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri 100

Tidak Termasuk Subjek Pajak 102

Kewajiban Pajak Subjektif 103

Cara Menghitung Pajak 104

Penghitungan PPh dengan Dasar Pembukuan 104

Penghitungan PPh dengan Dasar Pencatatan 105

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Kewajiban Pajak Subjektifnya Hanya Meliputi Sebagian dari Tahun Pajak 107

Saat Pelunasan Pajak Penghasilan 107

Sanksi Pidana 109

Objek Pajak 109

Penghasilan yang termasuk sebagai Objek Pajak 109

Penghasilan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak 111

Pengurangan Penghasilan (Biaya) 112

Biaya yang Diperkenankan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (Deductible Expenses) 113

Peraturan Pemerintah tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak 114

Kompensasi Kerugian 115

Pengeluaran yang Tidak Boleh Dibebankan sebagai Biaya (Non-Deductible

Expenses) 116

Penyediaan Makanan dan Minuman, Imbalan Bentuk Natura Berta Kenikmatan di Daerah Tertentu 118

Pengertian Pegawai, Pemberian Natura dan Kenikmatan 118

Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan Dikecualikan

dari Objek PPh 119

Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 telah

Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 120

Tarif Pajak 121

Besarnya Tarif Pajak Penghasilan 121

Pengurangan Tarif Pajak sesuai Pasal 31 E 123

Pengurangan Tarif Pajak bagi Wajib Pajak Badan sesuai Pasal 17 123

Penghitungan Penghasilan Kena Pajak 124

Penghasilan berupa Dividen 126

Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi 127

Penggabungan/Pemisahan Penghasilan 127

Penggabungan Penghasilan 127

Pemisahan Penghasilan 128

Penghasilan Anak yang Belum Dewasa 129

Hubungan Istimewa 129

Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang Usaha/Daerah Tertentu 130 Pengaturan Penanaman Modal di Bidang Usaha tertentu sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan 132

Fasilitas Perpajakan untuk Kapet 133

Pemberian Fasilitas Pajak 133

Fasilitas Perpajakan bagi Penanaman Modal di Bidang Pertambangan Minyak, Gas, dan Panas Bumi 133

Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan. Badan 134

Pihak-Pihak yang Melakukan Penanaman Modal 134

Bentuk Fasilitas 135

Perlakuan PPh atas Stock Option 135

Perlakuan PPh atas Penjualan Barang atau Pemberian Kredit dengan Fasilitas Khusus yang Diberikan kepada Karyawan 136

Perlakuan PPh atas Biaya Bunga dan Biaya Overhead dalam Masa Konstruksi 137 Perlakuan PPh atas Selisih Kurs 137

Pembebanan Kerugian Selisih Kurs Tahun 1997 bagi Wajib Pajak Merger 140 Perlakuan PPh atas Seim 140

Pembagian Hasil 143

Pengakuan Penghasilan atas Penghasilan Bank berupa Bunga Kredit Nonperforming 144

Tata Cara Pelaksanaan dan Permasalahannya 144

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan 14S

Perpajakan atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak 146

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran Biaya Perolehan Perangkat Lunak Komputer 147

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Jaminan Penyelesaian Transaksi Bursa 148

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 148

Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 149

Aturan Peralihan ISO

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok 150 Pengenaan Pajak Penghasilan atas Kegiatan Usaha Berbasis Syariah 151



BAB 8 PENENTUAN PERBANDINGAN UTANG DAN MODAL UNTUK

PERHITUNGAN PPH 153

Penetapan Utang dan Modal 154

Besarnya Perbandingan Utang dan Modal 154

Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Penggunaan DER 155

Biaya Pinjaman 155

Aturan bagi Wajib Pajak Bidang Usaha Tertentu 156

Bentuk Perhitungan Perbandingan Utang dan Modal 157

Penghitungan Perbandingan Utang dan Modal bila Penghasilan Bruto termasuk Penghasilan Lain 159

Penghitungan Perbandingan Utang dan Modal bila Utang Digunakan untuk Membeli Sahara 159



BAB 9 PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN 161

Pendahuluan 151

Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan 162

Usaha Asuransi 168

Perusahaan Asuransi Kerugian 168

Perusahaan Asuransi Jitva 168

Lembaga Penjamin Simpanan 169

Usaha Pertambangan 169

Usaha Kehutanan 169

Usaha Pengolahan Limbah Industri 170

Harga Perolehan/Harga Penjualan 171



BAB 10 PENILAIAN HARTA SAAT PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DAN PENILAIAN PERSEDIAAN 171

Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Hal Terjadi Jual Beli Harta 172 Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Hal Terjadi Tukar-rnenukar Harta 172

Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Hal Terjadi Pengalihan Harta dalam Rangka Likuidasi, Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Pemecahan, atau Pengambilalihan Usaha 173

Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Hal Terjadi Pengalihan

Harta karma Hibah, Bantuan atau Sumbangan, dan Warisan 17S
Harga Perolehan atau Harga Penjualan dalam Hal Terjadi Pengalihan Harta

termasuk Setoran Tunai yang Diterima oleh Badan sebagai Pengganti

Penyertaan Modal 176

Harga Perolehan Aset Membangun Sendiri 177

Harga Perolehan Sewa 177

Penilaian Persediaan dan Pemakaian Persediaan 177

Penilaian Persediaan bagi Wajib Pajak Peclagang Valuta Asing 178



BAB 11 PENYUSUTAN ASET TETAP BERWUJUD DAN AMORTISASI ASET TETAP TAKBERWUJUD 181

Metode Penyusutan 182

Kelompok Harta Berwujud dan Tarif Penyusutan 183

Penghitungan Penyusutan 190

Penyusutan pada Akhir Masa Manfaat 190

Saat Penyusutan 191

Penarikan Harta Bukan Bangunan 191

Pengelompokan Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan atas

Usaha Jasa Telekomunikasi Seluler 192

Jenis Harta yang Disusutkan dan Pengelompokannya 192

Tata Cara Penghitungan Penyusutan Fiskal 192

Penghitungan Penyusutan atas Komputer, Printer, Scanner, dan Sejenisnya 193 Penghitungan Penyusutan atas Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan 193 Ketentuan Lain 194

Amortisasi 194

Pengertian 194

Metode Amortisasi dan Cara Penghitungannya 195

Pengelompokan Aset Tetap Tidak Berwujud dan Tarif Amortisasi 196

Saat Amortisasi dan Amortisasi pada Akhir Masa Manfaat 197

Ketentuan Lain 197

Pengalihan Hak Aset Tetap Takberwujud 199



BAB 12 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP 201

Pengertian 201

Tujuan Penilaian Kembali 202

Wajib Pajak yang Dapat Melakukan. Penilaian Kembali 202

Aset Tetap yang Dapat Dinilai Kembali 202

Dasar Penilaian Kembali 203

Penghitungan PPh atas Selisih Penilaian Kembali 203

Permohonan Penilaian Kembali 204

Dasar Penyusutan Aset Tetap 205

Batas Waktu Pembayaran 205

Wajib Pajak Melakukan Pengalihan 206

Penyesuaian Aturan dalam Penilaian Kembali Aset Tetap 206

Tata Cara Pengajuan Permohonan 207

Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tertentu 208

Aset yang Diajukan Permohonan. 209

Akuntansi Penilaian Kembali Aset Tetap 210

Tarif Pajak Penghasilan atas Penilaian Kembali Aset Tetap 211

Dasar Penyusutan dalam Hal Dilakukan Penilaian Kembali Aset Tetap 211 Pengenaan Tambahan Pajak Penghasilan 212

Wajib Pajak Kategori Perlakuan Khusus 213

Ketentuan. Penilaian Kembali Bagi BUMN/BUMD 213



BAB 13 PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 215

Pendahuluan 215

Ketentuan Umum 216

Pemotong Pajak 218

Pengertian Pemotong Pajak 218

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak yang Memiliki dan Tidak Memiliki NPWP 219

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP 220 Pengecualian sebagai Pemotong Pajak 220

Kewajiban Pemotong Pajak 221

Subjek Pajak PPh Pasal 21 222

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 222

Pengecualian sebagai Penerima Penghasilan 223

Kredit Pajak bagi Penerima Penghasilan dan Pelaporan dalam SPT 224

Objek Pajak PPh Pasal 21 225

Penghasilan yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 225

Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21 225

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 Final 226

Dasar Pengenaan Pajak atas Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 227 Saat PPh Pasal 21 Terutang 227

Tata Cara Menghitung PPh Pasal 21 228

Pegawai Tetap 228

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas 229

Penerimaan Pensiun 229

Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Bomngan, dan Uang Saku Harian atau Mingguan 230

Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, dan Para Pensiunan 230 Ketentuan Khusus Pemotongan PPh Pasal 21 231

Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Man fact Pensiun, Tlinjangan Hari Ma, dan Jaminan Hari Ma yang Dibayarkan Sekaligus 231

Objek, Tata Cara Pemotongan, dan Sifat Pemotongan 232

Tarif PPh Pasal 21 yang Digunakan 232

Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pemotong 234

Ketentuan Peralihan 235

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Dana Pensiun yang Dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Awa dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup 235

Uang Lembur 236

Uang Rapel 236

Penghasilan Karyawati 237

Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Mnjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Bonus, Premi, dan Penghasilan Sejenis Lainnya yang Sifatnya Tidak Tetap dan podo. Umumnya Diberikan Sekali Saja atau Sekali Setahun 237

Imbalan atas Jasa atau Kegiatan yang Jumlahnya Tidak Dihitung atas Dasar Banyaknya Hari yang Diperlukan untuk Menyelesaikan Jasa/Kegiatan yang Diberikan 238

Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan dengan Kegiatan Multilevel Marketing 239

Honorarium Anggota Dewan KomisarislPengatvas yang Tidak Merangkap Pegawai Tetap 239

Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, dan Bonus atau Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur untuk Mantan Pegawai 239

Penghasilan Tenaga Ahli 239

Penghasilan Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Pegawai yang Menarik Dana Pensiun 239

Penghasilan yang Sebagian atau Seluruhnya Diperoleh dalam Mata Uang Asing 240

PPh Pasal 21 Seluruh/Sebagian Ditanggung oleh Pemberi Kerja 240 Tunjangan Pajak 240

Penerimaan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Lainnya 240

Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri bukan Pegawai selain Tenaga Ahli atas Imbalan Bersifat Berkesinambungan 240

Pengambilan Dana Pensiun oleh Peserta Pensiun yang Dibayarkan oleh Penyelenggara Program Pensiun 240

Penghitungan PPh Pasal 21 241

Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Pegawai Tetap 241

Penghitungan PPh Pasal 21 yang Harus Dipotong pada Bulan Terakhir Pegawai Tetap

Memperoleh Penghasilan Tetap dan Teratur karma yang Bersangkutan Berhenti

Bekerja sebelum Bulan Desember 266

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun yang Dibayarkan secara Berkala (Bulanan) 267

Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai Harian, Tenaga Harian Lepas, Penerima Upah Satuan, dan Penerima Upah Borongan 270

Penghitungan,Pemotongan PPh Pasal 21 atas Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium Komisaris yang Bukan sebagai Pegawai Tetap dan Penarikan Dana Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai 273

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai 274

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai
yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersi fat Berkesinambungan 278

Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai, selain Tenaga Ahli, Sehubungan dengan Pemberian Jasa yang dalam Pemberian Jasanya Mempeke7jakan Orang Lain sebagai Pegawainya dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan 278

Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima Peserta Kegiatan 279

Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan Pegawai dengan Status Wajib Pajak Luar Negeri yang Memperoleh Gaji Sebagian atau Seluruhnya dalam Mata Uang Asing 279



BAB 14 PPH PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA KRITERIA TERTENTU 281

Pendahuluan 281

Pagu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah 282

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 282

Ketentuan Khusus 286

Perlakuan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu 286

Pihak Pemotong PPh Pasal 21 286

Pihak yang Dipotong dan Objek PPh Pasal 21 Basis PP No.41 287

Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 287



BAB 15 PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 289

Pendahuluan 289

Pemungut Pajak 289

Tarif Pajak 291

Saat Terutang dan Pelunasan PPh Pasal 22 292

Dikecualikan dari Pemungutan Pajak 293

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya 29S

Tata Cara dan Prosedur Pemungutan PPh Pasal 22 atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain 296



BAB 16 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 299

Pendahuluan 299

Pemotong Pajak 299

Saat Terutangnya 300

Tarif dan Objek Pajak 300

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Royalti dari Hasil Karya Sinematografi 301

Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan. Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Jasa Konsultan 304

Bukan Objek Pajak 305

Penghasilan atas Jasa Keuangan 306

Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan 306



BAB 17 PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (PPH PASAL 24) 307 Pendahuluan 307

Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri 308

Perlakuan Perpajakan dan Penentuan Sumber Penghasilan 308

Penggabungan Penghasilan 310

Saat Penggabungan Penghasilan 310

Tata Cara Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri 310

Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan 312

Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Orang Pribadi 313

Kerugian di Dalam Negeri 313

Penghasilan Luar Negeri Berasal dari Beberapa Negara 314

Kerugian di Luar Negeri 315

Penghasilan Wajib Pajak Dikenakan Pajak Bersifat Final 316 Pengurangan/Pengembalian Kredit Pajak Luar Negeri 317

Perubahan Besarnya Penghasilan Luar Negeri 317



BAB 18 PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 321

Pendahuluan 321

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25 322

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Bulan-Bulan Sebelum Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan 322

Surat Ketetapan Pajak sebagai Dasar Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 323 Angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap Bulan dan Sesudah Adanya Keputusan mengenai Kelebihan Pembayaran Pajak 323

Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 25 324

Penghitungan PPh Pasal 25 dalam Hal-Hal Tertentu 324

Wajib Pajak Berhak atas Kompensasi Kerugian 324

Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur 326

SPT Tahunan PPh Tahun Lalu Terlambat Disampaikan 327

Wajib Pajak Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan 329

Wajib Pajak Membetulkan Sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang Mengakibatkan Angsuran Bulanan Lebih Besar dari Angsuran Bulanan sebelum Pembetulan 331

Terjadi Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Wajib Pajak 332

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa dengan Hak Opsi, BUMN, dan BUMD 333

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Baru 333

PPh Pasal 25 bagi WP Bank dan Sewa dengan Hak Opsi 336

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak BUMN dan BUMD 336

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu 337

Kewajiban Orang Pribadi Pengusaha Tertentu 337

Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Wajib Menyusun Laporan Keuangan Berkala 339

Pengurangan PPh Pasal 25 dalam Tahun 2009 339



BAB 19 PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 343

Pendahuluan 343

Subjek Pajak PPh Pasal 26 344

Tarif, Objek Pajak, dan Sifat Pengenaannya 344

Pemotong Pajak 346

Ketentuan Pasal 26 sesuai Undang-Undang No. 36 tentang Pajak Penghasilan 346

PPh Pasal 26 atas Penghasilan Penjualan atau Penghasilan Sahara 347

Saat Terutangnya 348

Penyetoran dan Pelaporan Pajak 348

Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayarkan kepada Perusahaan

Asuransi Luar Negeri 349

PPh Pasal 26 yang Tidak Bersifat Final 350

Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing 352



BAB 20 PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU 355

Pendahuluan 355

Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 356

Dasar Hukum 356

Objek Pajak 356 Pemotong Pajak 357

Tarif dan Si fat Pemotongan Pajak 357

Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berpenghasilan Rendah 357

Dikecualikan dari Pemotongan Pajak Penghasilan 358

Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada,Bukti Pemotongan 358

Hadiah Undian 360

Dasar Hukum 360

Objek Pajak 360

Tarif Pajak 360

Penyelenggara Undian 360

Kewajiban Penyelenggara Undian 360

Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 361,

Dasar Hukum 361

Pengertian dan Objek Pajak 362

Tarif Pajak 363

Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPh atas Penghasilan Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan 365

Dasar Penghitungan Pajak 366

Si fat Pengenaan Pajak 366

Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan, 367

Pengalihan Hak Berdasarkan Keputusan Lelang ,369

Ketentuan Khusus 369

Surat Keterangan Bebas (SKB) 370

Persewaan Tanah dan/atau Bangunan 371

Dasar Hukum 371 Tarif Pajak 371

Pembukuan Wajib Pajak 372

Pembayaran PPh Pasal 25 372

Cara Pelunasan Pajak 372

Kewajiban Penyewa (Pemberi Hasil) 373

Transaksi Penjualan Sahara di Bursa Efek 373

Dasar Hukum 373

Pengertian 374

Tarif Pajak 374

Pengenaan Pajak 375

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan 3 75

Jasa Konstruksi 376

Pengertian dan Lingkup Jasa Konstruksi 376

Pencatatan dan Kredit Pajak 378

Peraturan Pemerintah NornoTAD Tabun 2009 Usaha Jasa Konstruksi 378

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi 380

Pengertian. dan PemotonganiPajak Penghasilan 380

Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan 381

Pihak Pemotong Pajak Penghasilan 382

Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif 382

Tarif Pajak 383

Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi 383

Objek Pajak, Besarnya Pajak Penghasilan, dan Sifat Pemotongan 383

Pemotong Pajak Penghasilan 384

Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri 384

Tarif, Sifat Pengenaan, dan Tata Cara Pemotongan 384



BAB 21 PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA AKHIR TAHUN 385 Pendahuluan 385

Kredit Pajak 385

Pajak yang Terutang Lebih Besar daripada Kredit Pajak 386

Pajak yang Terutang Lebih Kecil daripada Kredit Pajak 387

Pajak yang Terutang Nihil 388



BAGIAN 4: PENGADILAN PAJAK



BAB 22 PENGADILAN PAJAK 389

Pendahuluan 389

Kedudukan dan Tempat Sidang Pengadilan Pajak (PP) 391

Susunan Pengadilan Pajak 391

Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim 393

Larangan bagi Hakim 394

Panitera 394

Kekuasaan Pengadilan Pajak 395

Pemeriksaan Sengketa Pajak 395

Kuasa Hukum ‘396

Banding 396

Pengajuan Banding dan. Permasalahannya 396

Pencabutan Banding 397

Gugatan dan Pengajuan Gugatan 397

Pihak yang Mengajukan Gugatan 398

Pencabutan Gugatan 398

Persiapan Persidangan 399

Pelaksanaan Persidangan 400

Pemeriksaan dengan Acara Biasa 400

Pemeriksaan dengan Acara Tepat 400

Sengketa Pajak Tertentu 401

Pembuktian 402

Putusan 403

Pelaksanaan Putusan 404



BAB 23 PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) 405

Pendahuluan 405

Pengertian, Sejarah, dan Perkembangan Pengampunan Pajak 407

Pertimbangan Dilakukannya Pengampunan Pajak 410

Ketentuan Umum 412

Asas dan Tujuan Pengampunan Pajak 413

Subjek dan Objek Pengampunan Pajak 414

Surat Pernyataan 415

Persyaratan dan Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan 415

Pembayaran Uang Tebusan 416

Kepemilikan NPWP 416

Pemimpin Tertinggi berdasarkan Akta Pendirian 417

Harta dan Utang 417

Nilai Harta Bersih 418

Pengalihan Harta 418

Utang 419

Tarif dan Tata Cara Menghitung Uang Tebusan 420

Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Uang Tebusan 423

Pelunasan Tunggakan Pajak 423

Pelunasan Pajak dalam Kondisi Tertentu 424

Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir 424

Surat Keterangan 425

Fasilitas Pengampunan Pajak 426

Penangguhan, Penghentian, Pembayaran Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan

dan Penyidikan 426

Perlakuan atas Kompensasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan

Pembetulan SPT Tahunan PPn 427

Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan dan Perlakuan Penyusutan Harta 427 Penyelesaian Sengketa Pajak 428

Manajemen Data dan Informasi 428

Kerahasiaan Data dan Informasi 428

Ketentuan Tambahan 429

Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung melalui Special Purpose Vehicle 429


Ketersediaan
#
Perpustakaan Universitas Buddhi Dharma Tangerang 336.2 Wal p
UBD6347E1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
336.2 Wal p
Penerbit
Jakarta : Salemba Empat., 2017
Deskripsi Fisik
xxiv, 516 ; 26 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789790617254
Klasifikasi
336.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
12
Subjek
Perpajakan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Universitas Buddhi Dharma
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Pada tanggal 27 November 2014, Ketua Perkumpulan Keagamaan dan Sosial Boen Tek Bio, Tangerang, Kabid Sekolah Tinggi Buddhi, Tangerang dan Koordinator Panitia Persiapan Pendirian Universitas Buddhi Dharma (P3UBD) menerima SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 604/E/O/2014 tentang perubahan bentuk Perguruan Tinggi, dari Sekolah Tinggi Buddhi menjadi Universitas Buddhi Dharma. Universitas Buddhi Dharma diresmikan pada tanggal 12 Januari 2015 oleh Walikota Tangerang, H. Arief Rachadiono Wismansyah, B.Sc., M.Kes. Bersamaan pembentukan Universitas didirikan Perpustakaan Universitas Buddhi Dharma. Untuk meningkatkan kualitas secara keberlanjutan Universitas Buddhi Dharma (UBD) dibutuhkan support system, khususnya perpustakaan yang dikelola dengan baik. Salah satunya perpustakaan yang sudah menggunakan sistem automasi perpustakaan sejak 2014, sehingga hal ini memudahkan dan meningkatkan layanan perpustakaan guna mencapai Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?