Text
Pengantar Hukum Pajak
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang. Konsekuensi dari tujuan tersebut timbul kewajiban penduduk negara untuk menyerahkan sebagian pendapatannya kepada negara.
Di negara-negara yang menganut faham hokum, segala sesuatu yang menyangkut pajak ditetapkan dalam undang-undang. Jadi pemungutan pajak harus mempunyai dasar hukumnya. Di Inggris berlaku dalil “No taxation without representation” (tidak ada pajak tanpa undang-undang) Sedangkan di Amerika berlaku dalil “Taxation without representation is robbery” (pajak tanpa undang-undang adalah perampokan).
Tidak tersedia versi lain