Dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, Indonesia menentang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini terbukti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Praktik pengadaan barang dan jasa di Indonesia semakin berkembang pesat seiring dengan kebutuhan berbagai barang dan jasa serta spesifikasi barang dan jasa yang dibutuhkan baik untuk kebutuhan di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Secara hukum, buku ini menggambarkan kondisi yang telah terjadi dalam praktik pengadaan barang dan jasa. Buku ini juga memberikan tinjauan secara teoretis dan pra…