Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Non-Perbankan Syariah operasionalnya harus mengacu pada nilai-nilai ajaran Islam yang telah diproduk-fatwakan oleh DSN-MUI. Hal ini dimaksud agar produk-produk yang ditawarkan pada masyarakat tidak mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Namun demikian, bukan berarti produk-produk lembaga keuangan syariah, baik yang…