Secara yuridis, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi cukup kuat, dan sebagai matakuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa. Hal itu tampak jelas dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era Reformasi, dalam matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi, telah dila…