Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakrnuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai sakag…