Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) berfungsi sebagai sarana bagi Wajib Pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu,SPT juga berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang d…