Dengan berlakunya undang-undang Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2001 tentang Yayasan pada tanggal 6 Agustus 2002, atau mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2001, maka timbul permasalahan tentang Yayasan yang dimiliki dan atau sudah ada sebelum tanggal tersebut.