Buku ini membahas konsekuensi penerapan UU No 36 tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan perspektif IFRS sebagai standar akuntansi keuangan yang digunakan di Indonesia pada masa yangakan datang.