Buku ini merupakan penerapan atau pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan konsumen No. 8 Tahun 1999 dan yang dimaksud dengan perlindungan adalah jaminan yang seharusnya diperoleh setiap konsumen khususnya konsumen akhir dari sebuah produksi yang dikonsumsi, digunakan, dipakai, dan sebagainya.