Gagasan yang dituangkan dalam buku ini menggunakan pendekatan perpaduan harmonic tiga paradigms, yakni dimensi yuridis, pragmatic, dan teoretis. Mengedepankan harmonisasi ketiga paradigms tersebut tidaklah mudah. Hal ini disebabkan olett (1) peraturan perundang-undangan, sebagai wujud paradigms yuridis, belum stabil bahkan membingungkan; (2) praktik pemeriksaan di sektor pernerintahan belum ber…